Posts

Showing posts with the label Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sidoarjo

Pendaftaran E-KTP Baru dan Bermasalah

Image
Kartu Tanda Penduduk Elekronik ato di singkat E-KTP wajib dimiliki oleh warga Negara Indonesia yang telah berusia minimal 17 tahun , berbeda dengan KTP yang dulu, E-KTP berlaku seumur hidup ๐Ÿ‘ Saat ini untuk pendaftaran E-KTP untuk WNI usia minimal 17 tahun, syaratnya  ๐Ÿ‘‰ Fotokopi Kartu Keluarga ๐Ÿ‘‰ Fotokopi ijazah SLTP ๐Ÿ‘‰ Map Kalian bawa dokumen tersebut Ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, mengantri di ruangan๐Ÿ‘‡ Kalo sebelumnya pernah melakukan rekaman E-KTP di Kantor kecamatan setempat tapi E-KTP belum jadi, kalian bisa mengecek rekaman tersebut, masih tersimpan ato tidak? Mengantri di ruangan ๐Ÿ‘†syaratnya mudah, Hanya membawa fotokopi Kartu Keluarga dan map. Kenapa harus di cek dulu? Karena kalo kalian rekaman E-KTP lagi maka ada data ganda/duplicate, maka kalian bisa kena sanksi ๐Ÿ˜ญ Suasana rekaman E-KTP ๐Ÿ‘† Kalian akan di foto, sidik Jari di rekam, tanda tangan Elekronik, dan rekam retina mata Setelah rekaman E-K...