Pendaftaran E-KTP Baru dan Bermasalah
Kartu Tanda Penduduk Elekronik ato di singkat E-KTP wajib dimiliki oleh warga Negara Indonesia yang telah berusia minimal 17 tahun , berbeda dengan KTP yang dulu, E-KTP berlaku seumur hidup ๐ Saat ini untuk pendaftaran E-KTP untuk WNI usia minimal 17 tahun, syaratnya ๐ Fotokopi Kartu Keluarga ๐ Fotokopi ijazah SLTP ๐ Map Kalian bawa dokumen tersebut Ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, mengantri di ruangan๐ Kalo sebelumnya pernah melakukan rekaman E-KTP di Kantor kecamatan setempat tapi E-KTP belum jadi, kalian bisa mengecek rekaman tersebut, masih tersimpan ato tidak? Mengantri di ruangan ๐syaratnya mudah, Hanya membawa fotokopi Kartu Keluarga dan map. Kenapa harus di cek dulu? Karena kalo kalian rekaman E-KTP lagi maka ada data ganda/duplicate, maka kalian bisa kena sanksi ๐ญ Suasana rekaman E-KTP ๐ Kalian akan di foto, sidik Jari di rekam, tanda tangan Elekronik, dan rekam retina mata Setelah rekaman E-K...