Pendaftaran E-KTP Baru dan Bermasalah




Kartu Tanda Penduduk Elekronik ato di singkat E-KTP wajib dimiliki oleh warga Negara Indonesia yang telah berusia minimal 17 tahun , berbeda dengan KTP yang dulu, E-KTP berlaku seumur hidup πŸ‘

Saat ini untuk pendaftaran E-KTP untuk WNI usia minimal 17 tahun, syaratnya 
πŸ‘‰ Fotokopi Kartu Keluarga
πŸ‘‰ Fotokopi ijazah SLTP
πŸ‘‰ Map
Kalian bawa dokumen tersebut Ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, mengantri di ruanganπŸ‘‡


Kalo sebelumnya pernah melakukan rekaman E-KTP di Kantor kecamatan setempat tapi E-KTP belum jadi, kalian bisa mengecek rekaman tersebut, masih tersimpan ato tidak? Mengantri di ruangan πŸ‘†syaratnya mudah, Hanya membawa fotokopi Kartu Keluarga dan map. Kenapa harus di cek dulu? Karena kalo kalian rekaman E-KTP lagi maka ada data ganda/duplicate, maka kalian bisa kena sanksi 😭


Suasana rekaman E-KTP πŸ‘† Kalian akan di foto, sidik Jari di rekam, tanda tangan Elekronik, dan rekam retina mata


Setelah rekaman E-KTP, map dikembalikan kepada kalian supaya bergeser Ke ruangan πŸ‘† Kalo rekaman E-KTP kalian di Kantor Kecamatan masih ada, kalian juga bergeser Ke ruangan πŸ‘† untuk pendaftaran Surat Keterangan/Suket. Kalian akan mengisi formulir kecil berwarna kuning, setelah itu petugas akan memberi tanda terima untuk Pengambilan Suket tersebut  setelah 7 Hari kerja πŸ‘ dan seminggu kemudian, kalian kembali Ke ruangan πŸ‘†untuk mengambil Suket


Setelah kalian memiliki Surat Keterangan/Suket, fotokopi dan daftar untuk percetakan E-KTP di Kantor Kecamatan πŸ‘† Suket ini pengganti E-KTP yang bisa kalian pake untuk Kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan dan lain-lain πŸ‘ Suket berlaku selama 6 bulan, kalo masa berlaku habis, kalian bisa memperpanjang Suket di Kantor Kecamatan. Nah kapan E-KTP jadi??? Saya juga tidak tahu πŸ˜‚

Comments