Pendaftaran E-KTP Baru dan Bermasalah
Kartu Tanda Penduduk Elekronik ato di singkat E-KTP wajib dimiliki oleh warga Negara Indonesia yang telah berusia minimal 17 tahun , berbeda dengan KTP yang dulu, E-KTP berlaku seumur hidup π
Saat ini untuk pendaftaran E-KTP untuk WNI usia minimal 17 tahun, syaratnya
π Fotokopi Kartu Keluarga
π Fotokopi ijazah SLTP
π Map
Kalian bawa dokumen tersebut Ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, mengantri di ruanganπ
Kalo sebelumnya pernah melakukan rekaman E-KTP di Kantor kecamatan setempat tapi E-KTP belum jadi, kalian bisa mengecek rekaman tersebut, masih tersimpan ato tidak? Mengantri di ruangan πsyaratnya mudah, Hanya membawa fotokopi Kartu Keluarga dan map. Kenapa harus di cek dulu? Karena kalo kalian rekaman E-KTP lagi maka ada data ganda/duplicate, maka kalian bisa kena sanksi π
Suasana rekaman E-KTP π Kalian akan di foto, sidik Jari di rekam, tanda tangan Elekronik, dan rekam retina mata
Setelah rekaman E-KTP, map dikembalikan kepada kalian supaya bergeser Ke ruangan π Kalo rekaman E-KTP kalian di Kantor Kecamatan masih ada, kalian juga bergeser Ke ruangan π untuk pendaftaran Surat Keterangan/Suket. Kalian akan mengisi formulir kecil berwarna kuning, setelah itu petugas akan memberi tanda terima untuk Pengambilan Suket tersebut setelah 7 Hari kerja π dan seminggu kemudian, kalian kembali Ke ruangan πuntuk mengambil Suket
Setelah kalian memiliki Surat Keterangan/Suket, fotokopi dan daftar untuk percetakan E-KTP di Kantor Kecamatan π Suket ini pengganti E-KTP yang bisa kalian pake untuk Kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan dan lain-lain π Suket berlaku selama 6 bulan, kalo masa berlaku habis, kalian bisa memperpanjang Suket di Kantor Kecamatan. Nah kapan E-KTP jadi??? Saya juga tidak tahu π
Comments
Post a Comment