(tutorial) Faktur Pajak Keluaran 2018


Seperti yang kalian lihat, mulai 1 Juli 2016 seluruh PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib menggunakan E-FAKTUR. Meskipun omzet perusahaan belum melebihi 4,8 Milyar selama setahun bisa mendaftar sebagai PKP ke Kantor Pajak setempat. Resikonya selain melaporkan atau membayar PPH juga PPN 10% dan mulai menjalankan aplikasi E-FAKTUR. Sesuai judul, aku hanya memberikan Tutorial Faktur Pajak Keluaran, berlaku untuk PKP Barang/Jasa


Sebelum membuat Faktur Pajak Keluaran, kalian harus pilih Connect terlebih dulu dengan aplikasi E-FAKTUR atau ETaxInvoice, pastikan kalian sudah mendownload atau update aplikasi E-FAKTUR yang terbaru, kalau masih menggunakan aplikasi yang lama maka E-FAKTUR ini error. So kalian jangan panik, segera kunjungi Kantor Pajak setempat untuk update E-FAKTUR


Masukkan Nama User dan Password, lalu pilih  Login, kalau kalian Lupa Password bisa membuat password baru dengan mengikuti petunjuk yang ada, tapi sampai hari ini aku enggak pernah coba, coz password aku gampang banget (saran buat kalian)

Pajak Keluaran


Setelah Login, kalian pilih Faktur seperti di foto, ada pilihan Pajak Keluaran


Setelah memilih Pajak Keluaran, kalian pilih Administrasi Faktur


Lalu muncul layar seperti di foto, mulailah kalian pilih Rekam Faktur Pajak Keluaran


Jika kalian menggunakan Invoice, bisa mengisi di kolom yang tersedia, lalu pilih Lanjutkan


Kemudian kalian pilih Cari NPWP (F3)


Jika di dalam kolom Cari NPWP (F3) tidak ada perusahaan yang kalian cari, maka kalian harus mengisi data perusahaan tersebut di Referensi dan kembali ke layar utama

Cari NPWP (F3)


Nah, setelah kalian tekan Referensi, ada pilihan Lawan Transaksi


Setelah itu kalian pilih Administrasi Lawan Transaksi


Lalu kalian pilih Tambah Lawan Transaksi perusahaan


Muncul seperti di foto, mulailah kalian mengisi data perusahaan, jika tidak ada Blok ketik - dan  untuk RT/RW kalian bisa menulis 000, daripada ribet kan? Untuk kode pos, kalian bisa menanyakan kepada mbah Goggle, sesuai Kelurahan dan Kecamatan perusahaan. Begitu juga dengan nomor telp ketik - jika kalian memang tidak tahu atau pihak perusahaan ingin merahasiakannya


 Lalu pilih Simpan, kalau kalian tidak mengisi kolom-kolom tersebut dengan lengkap maka data tersebut tidak mau tersimpan. Jika kalian sudah tidak menambahkan Lawan Transaksi lagi, pilih No. Lalu kalian kembali lagi ke layar utama atau Pajak Keluaran seperti di awal, setelah kalian mengisi data Cari NPWP (F3) pilih Lanjutkan

Pajak Keluaran Lanjutan II


Lalu pilih Rekam Transaksi


Mulailah menulis barang/jasa yang ditransaksikan sesuai kolom yang ada, ada pilihan Cari Barang dan Jasa (F3). Caranya hampir sama dengan Cari NPWP (F3), fungsinya menyimpan data barang/jasa yang kalian transaksikan. Aku enggak pernah menyimpan barang/jasa karena harga selalu berubah, takutnya aku latah dan masih memakai harga lama, tapi terserah kalian 


Karena aku enggak pernah Cari Barang/ Jasa (F3) akhirnya muncul pilihan seperti di layar, pilih Lanjutkan Pengisian


Setelah menulis data transaksi Barang/Jasa sesuai kolom yang ada, pilih Simpan. Kalau kalian masih menulis Barang/Jasa lagi maka pilih Yes, begitu juga sebaliknya. Intinya jika dalam Invoice ada 4 transaksi Barang/Jasa maka kalian menulis data transaksi sebanyak 4x


Seperti di layar, hanya ada 2 transaksi Barang/Jasa maka pilih Simpan


Lalu ada pilihan, jika kalian ingin membuat Dokumen Faktur Pajak Keluaran yang baru pilih Yes, begitu juga sebaliknya. Maksudnya jika ada Invoice lagi meskipun perusahaan tersebut sama  


Lalu muncul seperti di layar "Belum Approve" maksudnya Faktur Pajak Keluaran tersebut masih bisa kalian ubah lagi. Kalau sudah yakin bahwa Faktur Pajak Keluaran tersebut benar maka pilih Upload 


Lalu muncul penjelasan seperti di layar, sekali lagi kalau kalian sudah yakin maka pilih Yes


Lalu muncul penjelasan di layar, pilih lagi OK


Seperti tampak di layar, status "Belum Approve" berubah menjadi "Siap Approve" lalu kalian pilih Management Upload di atas. Jika kalian mengupload lebih dari satu Dokumen Faktur Pajak Keluaran, maka cukup sekali saja kalian mengunjungi Management Upload ini

Management Upload


Setelah itu di layar, kalian pilih Upload Faktur / Retur Alt+Shift+M


Lalu pilih Start Uploader


Tulis Captcha yang ada dan Password E-Nofa yang terdiri dari huruf kapital dan angka, lalu pilih Submit. Jika Captcha kurang jelas, kalian bisa pilih Refresh Captcha terlebih dulu


Jika Captcha dan Password E-Nofa benar, muncul seperti di layar dan tekan OK

Pajak Keluaran Lanjutan III


Seperti yang kalian lihat di layar, status "Siap Approve" berubah menjadi "Approval Sukses" yang artinya Dokumen Faktur Pajak Keluaran sudah terdaftar di Kantor Pajak secara online. Jika status belum juga berubah pilih Perbarui (F5) Kemudian pilih PDF supaya kalian bisa mengirim atau mencetak Dokumen Faktur Pajak Keluaran tersebut


Kalian bisa menyimpan Dokumen Faktur Pajak Keluaran PDF ini di Laptop kalian, pilih Save


Lalu muncul laporan seperti di layar, pilih OK

Gampang banget kan? Yang sulit itu ketika kita tidak tahu.... Kalau kalian ingin sharing atau bertanya, silahkan tulis di kolom komentar ya. Aku bukan lulusan Pajak, tapi aku selalu berusaha mengerti tentang Pajak. Semoga bermanfaat bagi pembaca


Comments